Subholding dan IPO Dinilai Langkah Privatisasi, Ini Tuntutan SP Pertamina

Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:33 WIB
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja dan Pelaut Aktif (SP FKPPA) Pertamina mengkritisi rencana pembentukan organisasi Holding dan Subholding Migas. Foto/Dok
JAKARTA - Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja dan Pelaut Aktif (SP FKPPA) Pertamina mengkritisi rencana pembentukan organisasi Holding dan Subholding Migas melalui surat keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-18/C00000/2020-S0 tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero).

Begitu juga dengan adanya rencana Direksi Pertamina untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana terhadap dua subholding dalam tempo 2 tahun ke depan.



"SP FKPPA menolak pembentukan Holding dan Subholding Migas dan privatisasi Subholding Migas melalui IPO serta menuntut Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 tersebut segera dicabut," ujar Ketua Umum SP FKPPA Nur Hermawandalam lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

(Baca Juga: Bos Pertamina Tegaskan, IPO Anak Perusahaan Bukan Jual Aset )

Menurutnya, instruksi pembentukan Holding dan Subholding Migas merupakan langkah awal privatisasi Pertamina. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa negara memiliki kekuasaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!