Subholding dan IPO Dinilai Langkah Privatisasi, Ini Tuntutan SP Pertamina
Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:33 WIB
Hal tersebut dinilai akan merugikan rakyat Indonesia yang seharusnya memiliki 100% saham dan kontrol atas Pertamina, yang mungkin terjadi harga jual BBM dan elpiji semakin tidak terkendali dan tidak terjangkau masyarakat.
"Karena itu, kami meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo c.q Menteri BUMN untuk Mencabut dan membatalkan serta menghentikan pembentukan Holding – Subholding dan IPO Pertamina," tegasnya.
Nur membeberkan, bahwa saat ini seluruh Aktivis SP FKPPA yang berada di darat, laut dan seluruh Nakhoda bersama Crew Kapal Milik Pertamina, dalam status siaga satu. Apabila permintaannya tidak dihiraukan oleh Pengambil Kebijakan, maka pihaknya siap mengambil langkah-langkah aksi industrialisasi di bawah komando Federasi serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
"Dan kepada seluruh rakyat Indonesia, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bila aksi industrialisasi kami menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan. Langkah ini kami anggap perlu guna menjaga keberlangsungan bisnis Pertamina dan kedaulatan energi Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," pungkas dia.
"Karena itu, kami meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo c.q Menteri BUMN untuk Mencabut dan membatalkan serta menghentikan pembentukan Holding – Subholding dan IPO Pertamina," tegasnya.
Nur membeberkan, bahwa saat ini seluruh Aktivis SP FKPPA yang berada di darat, laut dan seluruh Nakhoda bersama Crew Kapal Milik Pertamina, dalam status siaga satu. Apabila permintaannya tidak dihiraukan oleh Pengambil Kebijakan, maka pihaknya siap mengambil langkah-langkah aksi industrialisasi di bawah komando Federasi serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
"Dan kepada seluruh rakyat Indonesia, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bila aksi industrialisasi kami menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan. Langkah ini kami anggap perlu guna menjaga keberlangsungan bisnis Pertamina dan kedaulatan energi Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," pungkas dia.
(akr)
Lihat Juga :