Jurus 2L Bisa Tolak Rayuan Investasi Bodong

Senin, 03 Oktober 2022 - 21:29 WIB
Logis dan legal adalah dua elemen untuk menghindari rayuan investasi bodong. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Maraknya investasi bodong saat ini terus merugikan masyarakat. Banyak produk investasi yang ditawarkan dengan berbagai modus, seperti trading palsu dan skema ponzi.

Baca juga: LPSK Bentuk 9 Tim Khusus Tangani Ribuan Korban Investasi Bodong



Chief Marketing Officer MNC Asset Management, Dimas Aditia Ariadi, menyampaikan kiat untuk menghindari produk-produk investasi bodong. Ia menyebut, investor harus memperhatikan 2L sebelum berinvestasi, yakni legal dan logis.

“Kalau ditawari produk investasi, harus dicek dulu legalitasnya, bisa ke Otoritas Jasa Keuangan atau Bappebti untuk aset kripto,” kata Dimas dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo yang bertajuk "Tips Cerdas Memilih Investasi Minim Risiko Bagi Gen-Z & Milenial", Senin (3/10/2022).

Yang perlu diperhatikan calon investor sebelum memulai investasi, yakni harus dapat menentukan kelogisan dari tingkat pengembalian atau return yang ditawarkan dari produk investasi tertentu, jangan sampai tergiur oleh return yang tinggi namun tidak masuk akal.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!