Larang Ekspor Bauksit, Timah dan Tembaga, Bahlil Tak Gentar Diseret ke WTO

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:24 WIB
Indonesia Digugat ke WTO gara-gara larangan ekspor nikel, Menteri Bahlil mengatakan tidak usah diambil pusing karena hilirisasi menghasilkan nilai tambah bagi negara. Foto/Dok
JAKARTA - Larangan ekspor beberapa sumber daya mineral telah membuat Indonesia digugat ke WTO (World Trade Organization) atau organisasi perdagangan dunia. Pasalnya banyak negara yang merasa dirugikan, akibat dari larangan ekspor bahan mentah yang diberlakukan Indonesia.



Menteri Invetasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pada tahun ini pemerintah mulai melakukan pelarangan ekspor bauksit, timah, hingga tembaga. Menurutnya hal ini demi menciptakan hilirisasi pada sumber daya mineral dan menghadirkan nilai tambah.

"Kita juga memberlakukan hal yang sama (larangan ekspor timah) seperti nikel, biarkan saja orang membawa kita ke WTO, tidak usah pusing," ujar Bahlil dalam Orasi Ilmiah: Transformasi Ekonomi dengan Hilirisasi di Kampus ITS Surabaya, Selasa (4/10/2022).



Diterangkan juga olehnya bahwa, Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia setelah China. Akan tetapi Indonesia justru menjadi eksportir terbesar untuk nikel di dunia mengalahkan China.

"Indonesia menjadi penghasil timah terbesar kedua setelah China, tetapi China melakukan hilirasi 60-70%, di Indonesia tidak lebih 5%," kata Bahlil.



Sehingga saat ini fokus pemerintah menurut Bahlil adalah membangun hilirisasi timah, dengan melakukan pelarangan ekspor terlebih dahulu agar negara lain bisa masuk ke Indonesia.

"Kita penghasil timah tetapi negara lain yang menentukan harga timah, saya sampai bingung. Ini kita yang pintar atau pintar-pintar bodoh atau kita yang di tipu-tipu," kata Bahlil.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More