Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Tersendat Aturan
Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah harus segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ( BBM ), sebagai landasan hukum jika ingin memperketat distribusi BBM. Revisi perpres diperlukan untuk melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar.
"Masih (butuh revisi Perpres 191/2014), kan harus ada, segera," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi Perpres No. 191 untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Alhasil, subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati kalangan mampu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya mendukung revisi karena selama ini BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran. Sejak April 2022, DPR sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi perpres tersebut dengan mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi.
"Artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," kata Eddy.
"Masih (butuh revisi Perpres 191/2014), kan harus ada, segera," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi Perpres No. 191 untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Alhasil, subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati kalangan mampu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya mendukung revisi karena selama ini BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran. Sejak April 2022, DPR sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi perpres tersebut dengan mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Baca Juga
"Artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," kata Eddy.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda