Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Tersendat Aturan

Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:20 WIB
Pembatasan pembelian BBM subsidi masih menunggu revisi Perpres No.191 Tahun 2014. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah harus segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ( BBM ), sebagai landasan hukum jika ingin memperketat distribusi BBM. Revisi perpres diperlukan untuk melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar.

Baca juga: Kuota BBM Pertalite dan Solar Ditambah, Apakah Cukup Sampai Akhir 2022?



"Masih (butuh revisi Perpres 191/2014), kan harus ada, segera," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi Perpres No. 191 untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Alhasil, subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati kalangan mampu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!