Listrik Padam Akibat Banjir, PLN Tidak Wajib Beri Kompensasi

Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:06 WIB
Baca juga: Banjir Rendam 41 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta, 3 Pintu Air Status Waspada

Menurut dia, banjir masuk ke dalam kategori force majeur alias kondisi yang terjadi di luar kendali PLN dan tidak bisa dihindarkan.

Di dalam aturan resminya pun, pemadaman karena banjir tidak masuk ke dalam klasifikasi kompensasi tingkat mutu pelayanan atau TMP PLN.

"Kalau force majeur itu Peraturan Menteri yang di-declare sebagai TMP-nya itu tidak masuk menit untuk force majeur. Untuk perhitungan kinerja dan recovery pun tidak masuk. Karena banjir itu kan di luar kendali PLN, harus tunggu hujan reda, itu di luar TMP PLN," ungkapnya dalam temu media di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Listrik Mati Saat Hujan Deras, Ini Penjelasan PLN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!