Listrik Padam Akibat Banjir, PLN Tidak Wajib Beri Kompensasi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:06 WIB
Dia membeberkan contoh kasus yang membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Misalnya, ada pemadaman berencana di suatu wilayah dan PLN sudah mengumumkan hal itu. Taruh saja, PLN mengumumkan akan ada pemadaman selama tiga jam untuk pemeliharaan.
Ternyata, pemadaman terpaksa harus dilakukan lebih dari tiga jam, sehingga pada kondisi ini lah PLN mesti memberikan kompensasi ke masyarakat.
"Kompensasi itu misalnya PLN declare pemadaman terencana itu 3 jam, pas pelaksanaan (pemadaman) ternyata 4 jam. Nah tingkat pelayanan itu misalnya di unit itu 3 jam 15 menit. Pelanggan yang terdampak kan ada datanya ya kita, itu akan mendapatkan kompensasi," terang Ririn.
Nantinya, masyarakat pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa diskon biaya tagihan di bulan berikutnya ataupun pemberian token gratis dari PLN.
"Diskon biaya tagihan di bulan berikutnya. Bukan cash money diberikan. Kalau prabayar dia akan dapat token free dari PLN," pungkasnya.
Ternyata, pemadaman terpaksa harus dilakukan lebih dari tiga jam, sehingga pada kondisi ini lah PLN mesti memberikan kompensasi ke masyarakat.
"Kompensasi itu misalnya PLN declare pemadaman terencana itu 3 jam, pas pelaksanaan (pemadaman) ternyata 4 jam. Nah tingkat pelayanan itu misalnya di unit itu 3 jam 15 menit. Pelanggan yang terdampak kan ada datanya ya kita, itu akan mendapatkan kompensasi," terang Ririn.
Nantinya, masyarakat pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa diskon biaya tagihan di bulan berikutnya ataupun pemberian token gratis dari PLN.
"Diskon biaya tagihan di bulan berikutnya. Bukan cash money diberikan. Kalau prabayar dia akan dapat token free dari PLN," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda