Alasan SBY Konsultasi ke Ketua MK Soal UU Pilkada

Selasa, 30 September 2014 - 08:56 WIB
Alasan SBY Konsultasi ke Ketua MK Soal UU Pilkada
Alasan SBY Konsultasi ke Ketua MK Soal UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Komunikasi itu mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang belum lama ini disahkan DPR lewat sidang paripurna.

Dalam komunikasi melalui sambungan teleon itu, SBY mengaku mengajukan pertanyaan kepada Ketua MK Hamdan Zoelva. Pertanyaan itu, sebagai bentuk konsultasinya selaku presiden ke pimpinan MK.

"Mengapa saya bertanya ke Mahkamah Konstitusi? Karena saya ingin mendapatkan kejelasan tentang tafsir dari Pasal 20 UUD dalam konteks penyusunan undang-undang, yang intinya bahwa RUU menjadi undang-undang manakala mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan presiden," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2014) dini hari.

Hal itu dilakukannya karena UU Pilkada mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat. Yakni ada sikap penolakan yang cukup signifikan terhadap pelaksanaan pilkada melalui DPRD.

"Misalnya, karena secara eksplisit saya selaku presiden belum melakukan persetujuan atas apa yang dihasilkan pada sidang paripurna di DPR kemarin, apakah masih ada jalan untuk tidak memberikan persetujuan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, SBY juga mengatakan bahwa semula dirinya berencana melakukan pertemuan dengan Ketua MK Hamdan Zoelva.

"Karena kepulangan saya dipercepat, maka tadi di Jepang saya bicara lagi dengan pimpinan MK dan tidak perlu bertemu besok," tuturnya.

Dijelaskan SBY, dalam praktiknya sudah menunjuk sejumlah menteri untuk ikut membahas RUU Pilkada. "Meskipun tidak secara eksplisit bahwa menteri tidak memberikan ampres (Amanat Presiden) persetujuan. Sehingga kesimpulannya tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak bersetuju atas hasil rapat paripurna beberapa hari lalu," ungkapnya.

SBY mengaku selaku presiden taat azas dan taat konstitusi. "Apalagi sudah ada pendapat dari MK. Maka siang tadi kami olah lagi untuk presiden tempuh, untuk menyelamatkan sistem pilkada yang saya nilai tepat dari pilkada yang tidak tepat," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4136 seconds (0.1#10.140)