Pembangunan PLTU Baru Dilarang, Pengusaha Batu Bara Fokus Pasok Kebutuhan Industri

Minggu, 09 Oktober 2022 - 08:24 WIB
Baca juga: Resmi Kuasai Tambang Batu Bara di Australia, Sinar Mas Tuntaskan Transaksi

Di sisi lain, menurut Hendra pemanfaatan batu bara dalam negeri bukan hanya untuk PLTU melainkan juga industri. "Pemanfaatan batu bara domestik untuk industri sejauh ini masih diperbolehkan,” tambahnya.

Dia menuturkan, hingga saat ini industri non-kelistrikan, seperti tekstil, masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi yang paling diandalkan.

Adapun, melalui Perpres EBT juga menandakan semakin mantapnya arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik batu bara atau PLTU di Indonesia.

Untuk diketahui, pemerintah telah melarang pembangunan PLTU baru, kecuali untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, seperti smelter, atau yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pengembangan PLTU baru ini juga dibatasi masa operasinya paling lama sampai dengan 2050.

"Pembatasan PLTU bersifat jangka panjang, pada saat nanti PLTU berkurang produksi batu bara juga akan berkurang. Saya kira pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!