Ke Depan, Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Bakal Ribet
Senin, 10 Oktober 2022 - 10:55 WIB
Aset kripto masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Foto/Dok
JAKARTA - RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR sehingga perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masuknya aset kripto sebagai bagian dari RUU PPSK.
Baca juga: Transaksi Kripto Capai Rp249,3 Triliun, Bappebti Tutup Celah Penipuan
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, konsekuensi masuknya aset kripto membuat pengawasan dan regulasinya berada di bawah OJK dan BI. Padahal, selama ini aset kripto diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
"Kalau pengawasan diatur oleh OJK, padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi?," ujar Bhima di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Transaksi Kripto Capai Rp249,3 Triliun, Bappebti Tutup Celah Penipuan
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, konsekuensi masuknya aset kripto membuat pengawasan dan regulasinya berada di bawah OJK dan BI. Padahal, selama ini aset kripto diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
"Kalau pengawasan diatur oleh OJK, padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi?," ujar Bhima di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Lihat Juga :