Ke Depan, Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Bakal Ribet
Senin, 10 Oktober 2022 - 10:55 WIB
"Bukan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) yang mengatur perdagangan efek. Pada Agustus lalu, Senat Amerika Serikat telah mengeluarkan RUU yang dengan tegas mengklasifikasi aset kripto sebagai komoditi dalam naungan CFTC yang secara fungsi dan tanggung jawab serupa dengan Bappebti di Indonesia," tegas Bhima.
Meskipun pasar aset kripto sedang mengalami penurunan harga, namun jumlah investor aset kripto terus menembus 15,5 juta orang dari data terakhir. Nilai aset kripto juga menembus Rp33,2 triliun per bulan hingga Juli 2022.
Dari hasil riset yang dilakukan CELIOS pada September 2022 mengungkapkan posisi aset kripto berada di nomor 3 tertinggi dibandingkan jenis investasi, lainnya seperti emas, dan surat utang pemerintah (SBN).
Bhima menegaskan, dengan melihat pasar yang cukup besar, dan memerlukan infrastruktur yang mumpuni, sudah selayaknya Bappebti ikut dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU PPSK terkait posisi aset kripto. Bappebti pun saat ini sedang melakukan pembenahan infrastruktur pasar aset kripto, sehingga diperlukan koordinasi dan harmonisasi regulasi dengan OJK maupun BI.
Meskipun pasar aset kripto sedang mengalami penurunan harga, namun jumlah investor aset kripto terus menembus 15,5 juta orang dari data terakhir. Nilai aset kripto juga menembus Rp33,2 triliun per bulan hingga Juli 2022.
Dari hasil riset yang dilakukan CELIOS pada September 2022 mengungkapkan posisi aset kripto berada di nomor 3 tertinggi dibandingkan jenis investasi, lainnya seperti emas, dan surat utang pemerintah (SBN).
Bhima menegaskan, dengan melihat pasar yang cukup besar, dan memerlukan infrastruktur yang mumpuni, sudah selayaknya Bappebti ikut dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU PPSK terkait posisi aset kripto. Bappebti pun saat ini sedang melakukan pembenahan infrastruktur pasar aset kripto, sehingga diperlukan koordinasi dan harmonisasi regulasi dengan OJK maupun BI.
(uka)
tulis komentar anda