Transaksi Kripto Capai Rp249,3 Triliun, Bappebti Tutup Celah Penipuan
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 13:00 WIB
loading...
Bappebti terus memperkuat perlindungan perdagangan aset kripto di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus memperkuat perlindungan perdagangan aset kripto di Indonesia. Data Gross Merchandise Value (GMV) menyebutkan pada 2021 Indonesia merupakan negara teratas di ASEAN dengan nilai ekonomi digital sebesar USD 70 miliar.
"Kementerian Perdagangan mendukung perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui Bappebti, kami mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi," kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Lindungi Masyarakat, Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web Tak Berizin yang Tawarkan Perdagangan Berjangka
Ia mengatakan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Oleh karena itu, Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.
“Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” ungkap Didid.
"Kementerian Perdagangan mendukung perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui Bappebti, kami mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi," kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Lindungi Masyarakat, Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web Tak Berizin yang Tawarkan Perdagangan Berjangka
Ia mengatakan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Oleh karena itu, Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.
“Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” ungkap Didid.
Lihat Juga :