Dugaan Korupsi Impor Garam, Ini Tanggapan Kemenperin
Senin, 10 Oktober 2022 - 21:59 WIB
Bahkan, termasuk dalam penetapan kuota impor juga dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
“Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Dicecar 43 Pertanyaan, Kejagung: Ada Masalah Serius dalam Impor Garam
Dia melanjutkan, hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada tahun 2018.
"Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton," urainya.
“Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Dicecar 43 Pertanyaan, Kejagung: Ada Masalah Serius dalam Impor Garam
Dia melanjutkan, hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada tahun 2018.
"Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton," urainya.
Lihat Juga :