Tips MotionCredit: Kenali Istilah-Istilah Penting dalam Dunia Kredit Ini
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:18 WIB
JAKARTA - Kredit merupakan kegiatan pinjam -meminjam yang telah ada di tengah masyarakat sejak lama. Umumnya, masyarakat menggunakan fasilitas kredit untuk memenuhi berbagai kebutuhan, baik untuk konsumtif maupun produktif.
Meskipun kredit telah menjadi hal yang umum di masyarakat, namun belum tentu masyarakat mengenal istilah-istilah penting yang digunakan dalam dunia kredit. Sebelum Anda mengajukan kredit, simak istilah-istilah penting yang telah dirangkum oleh MotionCredit berikut ini, antara lain:
1. Debitur dan Kreditur
Debitur adalah orang maupun badan usaha yang melakukan pinjaman atau menerima fasilitas kredit/pembiayaan. Kreditur merupakan pihak atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada debitur.
2. Agunan dan Plafon
Agunan merupakan objek yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan dalam suatu transaksi kredit/pembiayaan, misalnya berupa BPKB kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan sebagainya. Plafon adalah batasan (limit) tertinggi dari fasilitas pinjaman yang diberikan oleh kreditur kepada debitur, artinya debitur tidak dapat mengajukan pinjaman melebihi plafon tersebut.
3. Suku Bunga dan Angsuran
Suku bunga merupakan harga atau besaran persentase yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditur sebagai imbalan atas jasa peminjaman dana. Angsuran yaitu besarnya dana yang wajib dibayarkan oleh debitur kepada kreditur setiap bulannya sesuai perjanjian. Biasanya angsuran terdiri dari sisa pokok utang yang telah dibagi berdasarkan tenor dan suku bunga yang telah ditentukan.
Meskipun kredit telah menjadi hal yang umum di masyarakat, namun belum tentu masyarakat mengenal istilah-istilah penting yang digunakan dalam dunia kredit. Sebelum Anda mengajukan kredit, simak istilah-istilah penting yang telah dirangkum oleh MotionCredit berikut ini, antara lain:
1. Debitur dan Kreditur
Debitur adalah orang maupun badan usaha yang melakukan pinjaman atau menerima fasilitas kredit/pembiayaan. Kreditur merupakan pihak atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada debitur.
2. Agunan dan Plafon
Agunan merupakan objek yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan dalam suatu transaksi kredit/pembiayaan, misalnya berupa BPKB kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan sebagainya. Plafon adalah batasan (limit) tertinggi dari fasilitas pinjaman yang diberikan oleh kreditur kepada debitur, artinya debitur tidak dapat mengajukan pinjaman melebihi plafon tersebut.
3. Suku Bunga dan Angsuran
Suku bunga merupakan harga atau besaran persentase yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditur sebagai imbalan atas jasa peminjaman dana. Angsuran yaitu besarnya dana yang wajib dibayarkan oleh debitur kepada kreditur setiap bulannya sesuai perjanjian. Biasanya angsuran terdiri dari sisa pokok utang yang telah dibagi berdasarkan tenor dan suku bunga yang telah ditentukan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda