Tips MotionCredit: Kenali Istilah-Istilah Penting dalam Dunia Kredit Ini
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:18 WIB
Agunan merupakan objek yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan dalam suatu transaksi kredit/pembiayaan, misalnya berupa BPKB kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan sebagainya. Plafon adalah batasan (limit) tertinggi dari fasilitas pinjaman yang diberikan oleh kreditur kepada debitur, artinya debitur tidak dapat mengajukan pinjaman melebihi plafon tersebut.
3. Suku Bunga dan Angsuran
Suku bunga merupakan harga atau besaran persentase yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditur sebagai imbalan atas jasa peminjaman dana. Angsuran yaitu besarnya dana yang wajib dibayarkan oleh debitur kepada kreditur setiap bulannya sesuai perjanjian. Biasanya angsuran terdiri dari sisa pokok utang yang telah dibagi berdasarkan tenor dan suku bunga yang telah ditentukan.
4. Tenor dan Jatuh Tempo
Tenor adalah jangka waktu yang diberikan oleh kreditur kepada debitur untuk melunasi kredit/pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan di awal. Jatuh tempo merupakan tanggal atau periode tertentu yang ditentukan agar debitur dapat membayarkan angsuran setiap bulannya selama periode tenor. Jika debitur melakukan pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo, biasanya akan muncul konsekuensi, misalnya denda keterlambatan, masuk dalam catatan hitam SLIK, dan sebagainya.
5. SLIK
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah layanan informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengetahui histori atau catatan lancar/macetnya pembayaran kredit yang selama ini dilakukan oleh debitur. Jika hasil SLIK kurang baik, maka ada kemungkinan pengajuan kredit debitur akan ditolak oleh kreditur.
3. Suku Bunga dan Angsuran
Suku bunga merupakan harga atau besaran persentase yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditur sebagai imbalan atas jasa peminjaman dana. Angsuran yaitu besarnya dana yang wajib dibayarkan oleh debitur kepada kreditur setiap bulannya sesuai perjanjian. Biasanya angsuran terdiri dari sisa pokok utang yang telah dibagi berdasarkan tenor dan suku bunga yang telah ditentukan.
4. Tenor dan Jatuh Tempo
Tenor adalah jangka waktu yang diberikan oleh kreditur kepada debitur untuk melunasi kredit/pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan di awal. Jatuh tempo merupakan tanggal atau periode tertentu yang ditentukan agar debitur dapat membayarkan angsuran setiap bulannya selama periode tenor. Jika debitur melakukan pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo, biasanya akan muncul konsekuensi, misalnya denda keterlambatan, masuk dalam catatan hitam SLIK, dan sebagainya.
5. SLIK
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah layanan informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengetahui histori atau catatan lancar/macetnya pembayaran kredit yang selama ini dilakukan oleh debitur. Jika hasil SLIK kurang baik, maka ada kemungkinan pengajuan kredit debitur akan ditolak oleh kreditur.
Lihat Juga :