Bagaimana Nasib Aset Obligor BLBI Tommy Soeharto? 3 Kali Dilelang Enggak Laku
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 20:31 WIB
JAKARTA - Terungkap ada beberapa aset obligor BLBI yang tidak kunjung laku dilelang, salah satunya adalah aset obligor BLBI , Tommy Soeharto . Meski sudah melewati tiga kali lelang, aset milik putra Presiden RI pertama itu tidak ada yang melirik.
"Untuk aset itu, pemerintah saat ini masih mempertimbangkan langkah pemanfaatannya. Ini supaya langkah yang dipilih nanti sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam bincang bareng DJKN di Jakarta, Jumat(14/10/2022).
Namun, dirinya mengatakan bahwa ini tak menutup kemungkinan bahwa aset ini bisa diupayakan untuk dimanfaatkan di masa depan. Pasalnya, pengurusan aset ini, menurut Rionald, cukup sulit dan juga rumit.
"Ini karena asetnya sangat luas, nilainya sudah mencapai Rp2,4 triliun dan itu sudah termasuk uang jaminan. Terlebih lagi ini situasi pandemi masih berlangsung, masyarakat akan cenderung lebih hemat dalam anggarannya supaya tidak belanja hal yang tidak terlalu penting," ungkap Rionald.
"Nanti angka tersebut berdasarkan penilaian, dan penilaian itu berlakunya untuk 6 bulan, saya tidak akan menyuruh penilai untuk melakukan revisi. Tapi nanti kita melihat perkembangan yang ada secara natural, setelah 6 bulan itu seharusnya dilakukan penilaian kembali, Kita akan melihat opsi lain yang lebih baik terkait nasib aset tersebut,” paparnya lagi.
Pertimbangan ini juga berlaku sedemikian rupa bagi aset-aset obligor BLBI lainnya yang telah disita. seperti aset Grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan dan Kaharudin Ongko.
“Soal aset Texmaco dan lainnya yang belum terjual, misalnya ada diskon atau diserahkan ke lembaga lain itu, saya enggak mau bilang," ucap Rionald.
Terbaru, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kel. Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Untuk aset itu, pemerintah saat ini masih mempertimbangkan langkah pemanfaatannya. Ini supaya langkah yang dipilih nanti sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam bincang bareng DJKN di Jakarta, Jumat(14/10/2022).
Namun, dirinya mengatakan bahwa ini tak menutup kemungkinan bahwa aset ini bisa diupayakan untuk dimanfaatkan di masa depan. Pasalnya, pengurusan aset ini, menurut Rionald, cukup sulit dan juga rumit.
"Ini karena asetnya sangat luas, nilainya sudah mencapai Rp2,4 triliun dan itu sudah termasuk uang jaminan. Terlebih lagi ini situasi pandemi masih berlangsung, masyarakat akan cenderung lebih hemat dalam anggarannya supaya tidak belanja hal yang tidak terlalu penting," ungkap Rionald.
"Nanti angka tersebut berdasarkan penilaian, dan penilaian itu berlakunya untuk 6 bulan, saya tidak akan menyuruh penilai untuk melakukan revisi. Tapi nanti kita melihat perkembangan yang ada secara natural, setelah 6 bulan itu seharusnya dilakukan penilaian kembali, Kita akan melihat opsi lain yang lebih baik terkait nasib aset tersebut,” paparnya lagi.
Pertimbangan ini juga berlaku sedemikian rupa bagi aset-aset obligor BLBI lainnya yang telah disita. seperti aset Grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan dan Kaharudin Ongko.
“Soal aset Texmaco dan lainnya yang belum terjual, misalnya ada diskon atau diserahkan ke lembaga lain itu, saya enggak mau bilang," ucap Rionald.
Terbaru, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kel. Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda