OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 16:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya perbankan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi kaum penyandang disabilitas.
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya perbankan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi kaum penyandang disabilitas.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam 'Sarasehan Keuangan bersama Komunitas Difabel' yang diselenggarakan dalam rangkaian acara Bulan Inklusi Keuangan 2022 di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Bandung, Sabtu (15/10/2022) pagi ini.
“Harapan kita seluruh perbankan baik bank umum maupun BPR di daerah-daerah dapat sadar betul untuk membantu kaum disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung,” kata Dian.
Menurut Dian perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kaum disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha berupa
kredit/pembiayaan bagi pelaku UMKM disabilitas.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam 'Sarasehan Keuangan bersama Komunitas Difabel' yang diselenggarakan dalam rangkaian acara Bulan Inklusi Keuangan 2022 di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Bandung, Sabtu (15/10/2022) pagi ini.
“Harapan kita seluruh perbankan baik bank umum maupun BPR di daerah-daerah dapat sadar betul untuk membantu kaum disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung,” kata Dian.
Menurut Dian perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kaum disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha berupa
kredit/pembiayaan bagi pelaku UMKM disabilitas.
Lihat Juga :