Soal Obat Demam Cair, YLKI: Aneh! Harusnya Ditarik dari Peredaran
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:07 WIB
YLKI mengatakan seharusnya obat demam sirop ditarik dari peredaran. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menyetop peredaran obat berbentuk sirop seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada sejumlah anak di Indonesia. Sebagai alternatifnya, Kemenkes menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul.
Baca juga: Semua Obat Sirup Dilarang, Kimia Farma Hentikan Sementara Distribusi dan Penjualan
Menanggapi kejadian itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, langkah yang dilakukan Kemenkes tampak ambigu. Sebab, Kemenkes hanya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat panas cair berupa sirop yang diduga menjadi penyebab.
"Kemenkes dan Badan POM tampak ambigu. Mestinya Kemenkes dan Badan POM juga melakukan recalling (menarik) dari pasaran, terhadap produk obat panas (demam) untuk anak dalam bentuk cair atau sirop tersebut," ujar Tulus, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Semua Obat Sirup Dilarang, Kimia Farma Hentikan Sementara Distribusi dan Penjualan
Menanggapi kejadian itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, langkah yang dilakukan Kemenkes tampak ambigu. Sebab, Kemenkes hanya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat panas cair berupa sirop yang diduga menjadi penyebab.
"Kemenkes dan Badan POM tampak ambigu. Mestinya Kemenkes dan Badan POM juga melakukan recalling (menarik) dari pasaran, terhadap produk obat panas (demam) untuk anak dalam bentuk cair atau sirop tersebut," ujar Tulus, Kamis (20/10/2022).
Lihat Juga :