Semua Obat Sirup Dilarang, Kimia Farma Hentikan Sementara Distribusi dan Penjualan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:52 WIB
loading...
Semua Obat Sirup Dilarang,...
PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan distribusi dan penjualan obat sirup untuk mematuhi himbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan distribusi dan penjualan obat sirup untuk mematuhi imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup Termasuk Vitamin Cair

Terkait dugaan paracetamol, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat sirup.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro menyatakan, bahwa sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah, pihaknya untuk saat ini menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan /sirup.

"Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini sesuai dengan arahan pemerintah," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Kemenkes Imbau Apotek dan Nakes Stop Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut

Dia juga melanjutkan, bahwa pemberhentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini akan diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dexa Medica Raih Penghargaan...
Dexa Medica Raih Penghargaan Karya Anak Bangsa 2025 dari Kemenkes
Kemampuan Bahasa Asing...
Kemampuan Bahasa Asing Masih Kendala Utama Daya Saing SDM Kesehatan RI di Luar Negeri
Pengendali Saham KB...
Pengendali Saham KB Bank Sponsori Operasi Jantung Gratis 10 Anak Indonesia di Korea Selatan
Rugikan Petani, APTI...
Rugikan Petani, APTI Tolak Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Cium Ada Titipan Asing,...
Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau
Cegah DBD Sejak Dini,...
Cegah DBD Sejak Dini, Enesis Group dan Kemenkes Edukasi 3M Plus
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Sepak Pojok Jadi Mimpi...
Sepak Pojok Jadi Mimpi Buruk! Aljazair Comeback Dramatis, Yordania Tersingkir
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved