Semua Obat Sirup Dilarang, Kimia Farma Hentikan Sementara Distribusi dan Penjualan
Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:52 WIB
loading...
PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan distribusi dan penjualan obat sirup untuk mematuhi himbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan distribusi dan penjualan obat sirup untuk mematuhi imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup Termasuk Vitamin Cair
Terkait dugaan paracetamol, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat sirup.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro menyatakan, bahwa sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah, pihaknya untuk saat ini menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan /sirup.
"Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini sesuai dengan arahan pemerintah," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Kemenkes Imbau Apotek dan Nakes Stop Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut
Dia juga melanjutkan, bahwa pemberhentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini akan diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah.
Baca Juga: Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup Termasuk Vitamin Cair
Terkait dugaan paracetamol, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat sirup.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro menyatakan, bahwa sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah, pihaknya untuk saat ini menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan /sirup.
"Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini sesuai dengan arahan pemerintah," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Kemenkes Imbau Apotek dan Nakes Stop Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut
Dia juga melanjutkan, bahwa pemberhentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini akan diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah.
Lihat Juga :