Menteri ESDM Ungkap Alasan Penerapan Pajak Progresif Ekspor Nikel

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:38 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan alasan rencana penerapan pajak progresif ekspor nikel. FOTO/dok.Istimewa
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan alasan penerapan pajak progresif ekspor nikel . Rencananya, pajak akan diterapkan di awal 2 persen untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron dan feronikel.

"Feronikel ini nilai tambah kita kecil, dan pakai juga sumber ore nikel yang kadar tinggi yang kadarnya di atas 2 persen atau 1,7 persen," kata Arifin kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10/2022).



Baca Juga: Ini 5 Negara Siap Bangun Smelter Nikel di Indonesia

Dia menjelaskan produk feronikel menggunakan bijih nikel (ore) kadar tinggi atau saprolit. Adapun pengolahan bijih nikel jenis tersebut menggunakan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), yang mana smelter-nya mendominasi di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!