Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai PIN

Senin, 06 Juli 2020 - 18:14 WIB
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi menyampaikan mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2020 mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit di merchant mesin Electronic Data Capture (EDC) Indonesia menggunakan PIN (Personal Identification Number) 6 digit dan tidak lagi memakai tanda tangan untuk autentikasinya. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi menyampaikan apresiasi kepada nasabah yang mendukung upaya memberikan layanan yang aman dan nyaman sesuai dengan arahan Bank Indonesia. “Alhamdulillah mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah,” kata Iwan di Jakarta, Senin (6/7/2020).

( )



Penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi nasabah dibanding tanda tangan. Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.

Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card di antaranya adalah:

Melalui pengiriman SMS ke 3346

-Untuk Permintaan PIN Hasanah Card Kartu Utama, ketik: RPIN [spasi] 16 digit Nomor Hasanah Card Kartu Utama [spasi] Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (ddmmyyyy).

Contoh: RPIN 5318570030001234 02091987

-Untuk Permintaan PIN Kartu Tambahan, ketik: RPIN [spasi] 16 digit Nomor Hasanah Card Kartu Tambahan [spasi] Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (ddmmyyyy).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More