Mulai Juli 2020 Kartu Kredit BNI Wajib Pakai PIN untuk Transaksi
Rabu, 01 Juli 2020 - 20:10 WIB
loading...
Mulai 1 Juli 2020 BNI mewajibkan penggunaan PIN untuk transaksi kartu kreditnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kartu Kredit merupakan salah satu alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan baik di merchant online dan offline. Masing-masing transaksi di merchant akan ditagihkan kepada nasabah pada billing cycle berikutnya. Nasabah membayarkan tagihan secara penuh atau minimal 5% sampai dengan 31 Desember 2020 dari total tagihan.
Pada kesempatan tertentu, bank penerbit kartu kredit bekerja sama dengan merchant memberikan berbagai promo seperti cicilan 0% dan cashback. Berbagai kemudahan yang ditawarkan membuat kartu kredit menjadi salah satu alat pembayaran yang banyak digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi.
Sebelumnya, nasabah dapat memilih metode tanda tangan atau input PIN (personal identification number) untuk memverifikasi pembayaran di mesin EDC (electronic data capture).
"Mulai hari ini, 1 Juli 2020, Bank Indonesia mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit termasuk Kartu Kredit BNI untuk menggunakan PIN untuk bertransaksi," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
(Baca Juga: BNI Gandeng Gopay untuk Perkuat Transaksi Non-Tunai)
Pada kesempatan tertentu, bank penerbit kartu kredit bekerja sama dengan merchant memberikan berbagai promo seperti cicilan 0% dan cashback. Berbagai kemudahan yang ditawarkan membuat kartu kredit menjadi salah satu alat pembayaran yang banyak digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi.
Sebelumnya, nasabah dapat memilih metode tanda tangan atau input PIN (personal identification number) untuk memverifikasi pembayaran di mesin EDC (electronic data capture).
"Mulai hari ini, 1 Juli 2020, Bank Indonesia mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit termasuk Kartu Kredit BNI untuk menggunakan PIN untuk bertransaksi," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
(Baca Juga: BNI Gandeng Gopay untuk Perkuat Transaksi Non-Tunai)
Lihat Juga :