Pengamat Sebut Dana Formula E Bentuk Investasi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:17 WIB
Pengamat sebut dana Formula E merupakan bentuk investasi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, sukses menjadi tempat perhelatan seri kesembilan Formula E 2022 di Jakarta. Menanggapai hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman mengatakan bahwa mengatakan dampak ekonomi langsung dari penyelenggaraan Formula EJakarta 2022 mencapaiRp 2,6 Triliun. Dari jumlah tersebut, dampak ekonomi langsung sebesar Rp 597 miliar dan ekonomi tidak langsungnya mencapai Rp 2,1 triliun.

Menurut dia, perhitungan dampak ekonomi itu terdiri dari komponen alokasi belanja modal (capex), belanja operasional (opex), biaya komitmen Formula E, pembelian tiket, transaksi pengunjung UMKM, dan pengeluaran pengunjung. "Besaran angka tadi akumulasi dari dampak ekonomi langsung memang proporsinya kami dapatkan dari komponen-komponen yang kami sebutkan tadi," kata Rizal di Universitas Al Azhar, Jakarta (25/10/2022).





Dia menuturkan bahwa ajang perhelatan Formula E ini dibiayai oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, sedangkan Moto GP Mandalika dibiayai oleh BUMN. "Dua-duanya adalah kegiatan event nasional yang mendunia, ini harus dirawat dikembangkan, intinya itu dulu, jangan dikontradiktifkan, ini adalah aktivitas ekonomi yang bisa menumbuhkan sektor wisata yang mestinya kita mendorong ini," tuturnya.

"Kami hitung terhadap ekonomi tidak langsung nya terhadap gdp nya. GDP-nya terbentuk sebesar Rp2,1 triliun. Ini terdistribusi terhadap berbagai faktor, pertumbuhan ekonomi 0,1% tumbuh, kemudian PDB perkapita 0,8 %, kemudian inflasi 0,03%, karena konsumsi , investasi 0.32%. Saya kira begini, kami menganggap bahwa dana yang digelontorkan untuk Formula E adalah investasi," tambahnya.

Sementara itu, Pakar Keuangan Negara Soemardjijo mengatakan bahwa pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut diungkap Soemardjijo dalam forum diskusi akademik dengan tema Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik.

"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Soemardjijo, di Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Pemeriksaan oleh penegak hukum, kata Soemardjijo dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara. Sedangkan, Soemardjijo menyebut, hasil audit menyatakan bahwa Formula E itu berjalan lancar.

"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya. "Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," sambungnya.



Soemardjijo menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan. "Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa," katanya. "Bukan penyidik datang membawa angka, ya nggak bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa," tutupnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More