Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi Masuk Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:16 WIB
Produk hewan, tumbuhan, dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina.

6. Produk senjata api, air softgun, dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian. Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh instansi terkait, penerima barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return to Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait.

Baca Juga: Kapal Pesiarnya Disita, Miliarder Rusia Tuntut Bea Cukai Prancis

Khusus untuk barang kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai (BKC), jumlah maksimal yang diperbolahkan adalah sebagai berikut:

1. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) 350 ml

2. Hasil Tembakau: sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram.

4. Hasil Tembakau Lainnya: batang 20, kapsul 5, cair 30 ml, cartride 4, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.

Apabila barang kiriman berupa BKC melebihi batasan tersebut maka terhadap barang kiriman tersebut harus dimusnahkan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!