Amankan Penerimaan Negara, Ini Trik Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:59 WIB
Banyak rokok elektrik ilegal beredar di pasaran. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.



"Pada tahun 2022, Bea Cukai mengemban amanat untuk mengamankan penerimaaan negara di bidang cukai kurang lebih sebesar Rp220 triliun,” kata Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dikutip Rabu (26/10/2022).



Untuk mengejar target penerimaan dan melaksanakan tugas pokoknya, Bea Cukai dihadapkan pada tantangan yang sangat besar. Salah satunya mengawasi peredaran rokok elektrik ilegal (REL).

Permintaan yang tinggi dari konsumen mengakibatkan peredaran rokok elektrik ilegal terus terjadi. Walaupun konsumsinya tidak sebanyak dengan rokok batang, rokok elektrik menjadi produk hasil tembakau yang cukup banyak dilirik konsumen.

Hatta mengatakan bahwa rokok elektrik ilegal adalah produk yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Salah satu cara memeriksa legalitas rokok elektrik adalah melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam lima tahap.

Pertama, cek keberadaan pita cukai. Kedua, bila ada pita cukai, cek keasliannya. Ketiga, bila ada dan asli, periksa kebaruan pita cukai. Keempat, bila ada pita cukai, asli, dan baru, periksa kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada BKC. Kelima, apabila empat tahap sebelumnya sudah sesuai, periksa kesesuaian peruntukannya.

"Jika saat melakukan identifikasi terdapat satu tahap yang tidak sesuai maka sudah pasti ilegal,” jelas Hatta.

Dalam memeriksa keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan mengamatinya di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung dan menggunakan alat bantu. Beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses identifikasi pita cukai, antara lain kaca pembesar, lampu UV, holoreader atau holodetector, jarum, dan cairan kimia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More