Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi Masuk Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:16 WIB
loading...
Jenis Barang yang Dilarang...
Daftar jenis barang yang dilarang dan dibatasi masuk Bea Cukai Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak lama pemungutan bea dan cukai , termasuk impor telah diterapkan di banyak negara. Impor merupakan kegiatan mendatangkan barang masuk ke dalam wilayah pabean, yaitu Indonesia. Kegiatan ini menjadi salah satu sumber penerimaan, yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea masuk.

Dalam peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait dengan kegiatan impor. Istilah-istilah tersebut, di antaranya berkaitan dengan jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, impor pelintas batas, impor sementara, serta reimpor.



Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil memberikan kontribusi penerimaan negara tahun lalu sebesar Rp 268,98 triliun atau dari target yang dicanangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Nilai realisasi tersebut, terdiri dari penerimaan atas bea masuk sebesar Rp 38,89 triliun, bea keluar sebesar Rp 34,57 triliun dan cukai sebesar Rp 195,52 triliun.

Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh pejabat bea dan cukai, baik dokumen maupun terhadap fisik barangnya. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah pungutan yang harus dibayar atas kiriman barang tersebut dan memastikan bahwa barang kiriman tersebut bukan termasuk barang yang dilarang importasinya atau telah dipenuhi kewajiban ijin pembatasannya. Berikut barang-barang kiriman yang dilarang masuk ke Indonesia:

1. Narkotika, psikotropika, dan prekursor tanpa izin.
2. Kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.
3. Obat tradisional, suplemen, dan produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.
4. Buku, majalah, barang cetakan lainnya, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.

Sementara itu, jenis barang lain diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dibatasi dan memerlukan izin dari instansi teknis terkait seperti:

1. Produk makanan, minuman, dan obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM. Dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM.
2. Produk kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor).
3. Impor kiriman telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
4. Impor kiriman pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal sepuluh buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
5. Impor kiriman produk elektronik hanya diperbolehkan maksimal dua buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan
Produk hewan, tumbuhan, dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina.
6. Produk senjata api, air softgun, dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian. Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh instansi terkait, penerima barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return to Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait.



Khusus untuk barang kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai (BKC), jumlah maksimal yang diperbolahkan adalah sebagai berikut:

1. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) 350 ml
2. Hasil Tembakau: sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram.
4. Hasil Tembakau Lainnya: batang 20, kapsul 5, cair 30 ml, cartride 4, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.

Apabila barang kiriman berupa BKC melebihi batasan tersebut maka terhadap barang kiriman tersebut harus dimusnahkan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buka Peluang Impor Barang...
Buka Peluang Impor Barang China Mulai dengan Rp5 Juta
Pengusaha Protes Soal...
Pengusaha Protes Soal Larangan Ritel Jualan Rokok di Dekat Sekolah
Prabowo Tegaskan Basmi...
Prabowo Tegaskan Basmi Rente Impor: Jangan Macam-Macam!
Respons Tarif Trump...
Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Barang Kiriman Jemaah...
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya
Bea Cukai Bandung Izinkan...
Bea Cukai Bandung Izinkan Anggur Orang Tua Mejeng di BHIFEX 2025
Rekomendasi
Futsal Nation Cup 2025:...
Futsal Nation Cup 2025: Gilvan Quattrick, Bintang Timur Surabaya ke Semifinal usai Bungkam Sadakata United 5-3
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Puji Misi Sosial Monica Kezia, Optimis Tampil Gemilang di Miss World 2025
Polisi Kashmir Ungkap...
Polisi Kashmir Ungkap Para Tersangka Serangan Pahalgam
Berita Terkini
Tarik Ulur Kenaikan...
Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
42 menit yang lalu
Profesi Penilai Didorong...
Profesi Penilai Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Revolusi Industri 5.0
48 menit yang lalu
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
58 menit yang lalu
Dihantam Tarif Trump,...
Dihantam Tarif Trump, Arus Modal Keluar dari Indonesia Capai Rp46,7 Triliun
1 jam yang lalu
Pengamat Ekonomi Sebut...
Pengamat Ekonomi Sebut Kinerja Korporasi Bank Jatim Positif
2 jam yang lalu
Harga Bitcoin Melesat...
Harga Bitcoin Melesat Tembus Rp1,56 Miliar, Institusi Besar Serbu Pasar Kripto
2 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved