Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi Masuk Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejak lama pemungutan bea dan cukai , termasuk impor telah diterapkan di banyak negara. Impor merupakan kegiatan mendatangkan barang masuk ke dalam wilayah pabean, yaitu Indonesia. Kegiatan ini menjadi salah satu sumber penerimaan, yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea masuk.
Dalam peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait dengan kegiatan impor. Istilah-istilah tersebut, di antaranya berkaitan dengan jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, impor pelintas batas, impor sementara, serta reimpor.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil memberikan kontribusi penerimaan negara tahun lalu sebesar Rp 268,98 triliun atau dari target yang dicanangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Nilai realisasi tersebut, terdiri dari penerimaan atas bea masuk sebesar Rp 38,89 triliun, bea keluar sebesar Rp 34,57 triliun dan cukai sebesar Rp 195,52 triliun.
Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh pejabat bea dan cukai, baik dokumen maupun terhadap fisik barangnya. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah pungutan yang harus dibayar atas kiriman barang tersebut dan memastikan bahwa barang kiriman tersebut bukan termasuk barang yang dilarang importasinya atau telah dipenuhi kewajiban ijin pembatasannya. Berikut barang-barang kiriman yang dilarang masuk ke Indonesia:
1. Narkotika, psikotropika, dan prekursor tanpa izin.
2. Kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.
3. Obat tradisional, suplemen, dan produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.
4. Buku, majalah, barang cetakan lainnya, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.
Sementara itu, jenis barang lain diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dibatasi dan memerlukan izin dari instansi teknis terkait seperti:
1. Produk makanan, minuman, dan obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM. Dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM.
2. Produk kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor).
3. Impor kiriman telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
4. Impor kiriman pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal sepuluh buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
5. Impor kiriman produk elektronik hanya diperbolehkan maksimal dua buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan
Produk hewan, tumbuhan, dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina.
6. Produk senjata api, air softgun, dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian. Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh instansi terkait, penerima barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return to Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait.
Khusus untuk barang kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai (BKC), jumlah maksimal yang diperbolahkan adalah sebagai berikut:
1. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) 350 ml
2. Hasil Tembakau: sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram.
4. Hasil Tembakau Lainnya: batang 20, kapsul 5, cair 30 ml, cartride 4, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.
Apabila barang kiriman berupa BKC melebihi batasan tersebut maka terhadap barang kiriman tersebut harus dimusnahkan.
Dalam peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait dengan kegiatan impor. Istilah-istilah tersebut, di antaranya berkaitan dengan jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, impor pelintas batas, impor sementara, serta reimpor.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil memberikan kontribusi penerimaan negara tahun lalu sebesar Rp 268,98 triliun atau dari target yang dicanangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Nilai realisasi tersebut, terdiri dari penerimaan atas bea masuk sebesar Rp 38,89 triliun, bea keluar sebesar Rp 34,57 triliun dan cukai sebesar Rp 195,52 triliun.
Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh pejabat bea dan cukai, baik dokumen maupun terhadap fisik barangnya. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah pungutan yang harus dibayar atas kiriman barang tersebut dan memastikan bahwa barang kiriman tersebut bukan termasuk barang yang dilarang importasinya atau telah dipenuhi kewajiban ijin pembatasannya. Berikut barang-barang kiriman yang dilarang masuk ke Indonesia:
1. Narkotika, psikotropika, dan prekursor tanpa izin.
2. Kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.
3. Obat tradisional, suplemen, dan produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.
4. Buku, majalah, barang cetakan lainnya, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.
Sementara itu, jenis barang lain diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dibatasi dan memerlukan izin dari instansi teknis terkait seperti:
1. Produk makanan, minuman, dan obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM. Dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM.
2. Produk kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor).
3. Impor kiriman telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
4. Impor kiriman pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal sepuluh buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
5. Impor kiriman produk elektronik hanya diperbolehkan maksimal dua buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan
Produk hewan, tumbuhan, dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina.
6. Produk senjata api, air softgun, dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian. Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh instansi terkait, penerima barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return to Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait.
Khusus untuk barang kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai (BKC), jumlah maksimal yang diperbolahkan adalah sebagai berikut:
1. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) 350 ml
2. Hasil Tembakau: sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram.
4. Hasil Tembakau Lainnya: batang 20, kapsul 5, cair 30 ml, cartride 4, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.
Apabila barang kiriman berupa BKC melebihi batasan tersebut maka terhadap barang kiriman tersebut harus dimusnahkan.
(nng)