Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi Masuk Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!
Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:16 WIB
loading...
Daftar jenis barang yang dilarang dan dibatasi masuk Bea Cukai Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejak lama pemungutan bea dan cukai , termasuk impor telah diterapkan di banyak negara. Impor merupakan kegiatan mendatangkan barang masuk ke dalam wilayah pabean, yaitu Indonesia. Kegiatan ini menjadi salah satu sumber penerimaan, yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea masuk.
Dalam peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait dengan kegiatan impor. Istilah-istilah tersebut, di antaranya berkaitan dengan jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, impor pelintas batas, impor sementara, serta reimpor.
Baca Juga: Rusia Gagalkan Pencurian Emas Senilai Hampir Rp190 Miliar
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil memberikan kontribusi penerimaan negara tahun lalu sebesar Rp 268,98 triliun atau dari target yang dicanangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Nilai realisasi tersebut, terdiri dari penerimaan atas bea masuk sebesar Rp 38,89 triliun, bea keluar sebesar Rp 34,57 triliun dan cukai sebesar Rp 195,52 triliun.
Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh pejabat bea dan cukai, baik dokumen maupun terhadap fisik barangnya. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah pungutan yang harus dibayar atas kiriman barang tersebut dan memastikan bahwa barang kiriman tersebut bukan termasuk barang yang dilarang importasinya atau telah dipenuhi kewajiban ijin pembatasannya. Berikut barang-barang kiriman yang dilarang masuk ke Indonesia:
Dalam peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait dengan kegiatan impor. Istilah-istilah tersebut, di antaranya berkaitan dengan jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, impor pelintas batas, impor sementara, serta reimpor.
Baca Juga: Rusia Gagalkan Pencurian Emas Senilai Hampir Rp190 Miliar
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil memberikan kontribusi penerimaan negara tahun lalu sebesar Rp 268,98 triliun atau dari target yang dicanangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Nilai realisasi tersebut, terdiri dari penerimaan atas bea masuk sebesar Rp 38,89 triliun, bea keluar sebesar Rp 34,57 triliun dan cukai sebesar Rp 195,52 triliun.
Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh pejabat bea dan cukai, baik dokumen maupun terhadap fisik barangnya. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah pungutan yang harus dibayar atas kiriman barang tersebut dan memastikan bahwa barang kiriman tersebut bukan termasuk barang yang dilarang importasinya atau telah dipenuhi kewajiban ijin pembatasannya. Berikut barang-barang kiriman yang dilarang masuk ke Indonesia:
Lihat Juga :