Mengenal Lebih Dekat 5 Jenis Investasi Syariah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:45 WIB
Di sisi lain, berdasarkan prinsip syariah, jenis sukuk yang terdaftar secara internasional dan telah mendapatkan pengakuan dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) ialah sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk istisna, sukuk murabahah, dan sukuk saham.

Meskipun sama-sama berbentuk dokumen, terdapat perbedaan cara berinvestasi pada sukuk dan surat obligasi. Untuk sukuk, pemilik mendapatkan sertifikat kepemilikan aset berwujud, sementara surat obligasi merupakan instrumen pengakuan utang.

Kemudian hasil keuntungan investasi sukuk berpedoman pada bagi hasil, imbalan, dan margin. Berbeda dengan obligasi yang pembagian hasil investasi berdasarkan bunga, kupon, dan capital gain. Surat obligasi tidak perlu obyek yang mendasari penerbitan dokumen dan penggunaannya konvensional (mengandung bunga).

2. Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)

Apakah Anda familiar dengan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel atau biasa disingkat CWLS Ritel? Jika belum, simak pembahasannya hingga tuntas, ya!

Dikutip dari Dompet Dhuafa, CWLS Ritel adalah produk keuangan syariah berupa investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan oleh nazir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. CWLS merupakan instrumen wakaf.

Seperti yang diketahui, sukuk adalah efek syariat berupa sertifikat kepemilikan yang penerbitannya didasari oleh underlying assets dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi. Pada CWLS Ritel, maka yang dikembalikan kepada investor hanya pokoknya saja.

General Manager Wakaf Dompet Dhuafa, Boby Manulang memaparkan, bahwa salah satu bentuk wakaf uang yaitu sukuk. Pokok diberikan kepada investor, sementara imbal bagi hasil disalurkan dalam bentuk program sosial dan dianggap sebagai surplus wakaf. Ketentuan dan bagi hasil disampaikan saat masa penawaran.

CWLS diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif (pewakaf) yang ingin mewakafkan hasil investasi syariah tersebut kepada pengelola wakaf (nazir). Pada putaran pertama, penerbitan CWLS menyasar korporasi, perbankan syariah, dan lembaga. Kemudian, berubah nama menjadi CWLS Retail karena menyasar retail perorangan.

CWLS digunakan untuk mengoptimalisasi potensi wakaf dengan tujuan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Perbankan syariah menyediakan CWLS melalui series, seperti Sukuk Wakaf seri SWR001 seperti yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Lalu, ada pula CWLS SWR002 dan SWR003 seperti yang disediakan oleh CIMB Niaga Syariah.

3. Reksadana Syariah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!