Skema Power Wheeling Tidak Tepat, Bisa Ganggu Keuangan Negara
Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:30 WIB
Skema power wheeling kurang relevan mengingat saat ini beban negara yang semakin berat. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik atau skema power wheeling atau dalam RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai akan membuka ruang liberalisasi sektor ketenagalistrikan nasional. Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Abra Talattov beranggapan, pasal tersebut tidak relevan dengan mandat konstitusi di mana sektor ketenagalistrikan merupakan sektor strategis yang harus dikendalikan oleh negara.
"Saya kira percepatan transisi energi melalui skema power wheeling sangat tidak tepat," ujarnya, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Komitmen Transisi Energi PLN, Kapasitas Pembangkit EBT Ditarget 28,9 GW
Abra menjelaskan tiga alasan mengapa publik perlu mencermati pasal-pasal dalam RUU EBT tersebut pasal 29 A, pasal 47 A, pasal 60 ayat 5. Pertama, tidak ada urgensi sama sekali untuk menjadikan skema power wheeling sebagai pemanis atau sweetener dalam menstimulasi porsi pembangkit EBT.
Dia menjelaskan bahwa tanpa adanya skema pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah sudah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana yang dijaminkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dalam RUPLT paling green itu, target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW.
"Artinya, dengan menjalankan RUPTL 2021-2030 secara konsisten saja, secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga akhir 2030 akan mencapai 51,6 persen," tegasnya.
"Saya kira percepatan transisi energi melalui skema power wheeling sangat tidak tepat," ujarnya, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Komitmen Transisi Energi PLN, Kapasitas Pembangkit EBT Ditarget 28,9 GW
Abra menjelaskan tiga alasan mengapa publik perlu mencermati pasal-pasal dalam RUU EBT tersebut pasal 29 A, pasal 47 A, pasal 60 ayat 5. Pertama, tidak ada urgensi sama sekali untuk menjadikan skema power wheeling sebagai pemanis atau sweetener dalam menstimulasi porsi pembangkit EBT.
Dia menjelaskan bahwa tanpa adanya skema pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah sudah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana yang dijaminkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dalam RUPLT paling green itu, target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW.
"Artinya, dengan menjalankan RUPTL 2021-2030 secara konsisten saja, secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga akhir 2030 akan mencapai 51,6 persen," tegasnya.
Lihat Juga :