Perpres Cadangan Pangan Disahkan, NFA Rumuskan Aturan Turunan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:18 WIB
"Apabila harga komoditas di bawah HAP atau HPP maka pembelikan dilakukan mengacu pada HAP dan HPP, sedangkan apabila sebaliknya akan diberikan fleksibilitas harga dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani, peternak, nelayan, dan konsumen," terangnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, dalam penyelenggaraan CPP, NFA akan mengoptimalkan peran BULOG dan BUMN yang bergerak di bidang pangan, serta berkoordinasi dengan swasta dan asosiasi dalam penatakelolaan pangan nasional yang komprehensif.

"Khusus penyelenggaraan CPP tahap pertama meliputi beras, jagung, dan kedelai, pemerintah menugaskan BULOG. Melalui Perpres ini, BULOG juga dapat melakukan penyaluran CPP untuk kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah untuk beras, industri pakan ternak untuk jagung, pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai, dan kebutuhan lainnya sesuai penugasan," ungkap Arief.

Arief mengatakan, sebagai percepatan, secara paralel pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai stakeholder pangan agar aturan teknis dapat segera disiapkan sehingga Perpres dapat mulai diimplementasikan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Upaya implementasi CPP ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memastikan stabilitas ketersediaan dan harga pangan di seluruh Indonesia, serta mendorong peningkatan produksi, menjamin ketercukupan pangan dalam negeri, dan sekaligus memberikan kontribusi bagi kecukupan pangan dunia.

Di sisi lai Arief menilai bahwa Perpres CPP tersebut merupakan wujud hadirnya negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, dengan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, dan nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!