Pengembangan Industri Pengendalian Hama Masih Hadapi Sejumlah Tantangan
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 11:10 WIB
JAKARTA - Pertumbuhan industri jasa pest management ( pengendalian hama ) di Indonesia masih perlu dikembangkan lebih jauh, yakni melalui kolaborasi antarpihak, strategi akselarasi, hingga dukungan regulasi yang mumpuni.
Baca juga: Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi, mengatakan kondisi saat ini belum sesuai dengan yang diharapkan dan terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, khususnya terkait regulasi yang menyangkut perizinan berusaha, dan umumnya terkait peningkatan daya saing. Selain itu juga masalah standardisasi, persaingan usaha yang sehat, dan lainnya.
“Kami sebagai pelaku usaha di industri ini memiliki visi untuk juga dapat menjawab tantangan kebutuhan pasar yang cukup besar di Indonesia, karena jasa pengendalian hama ini banyak diperlukan baik oleh BUMN maupun perusahaan swasta di berbagai sektor industri. Sehingga, kami pun senantiasa meningkatkan kompetensi dan daya saing,” ungkap Boyke dalam sebuah diskusi, dikutip Sabtu (29/10/2022).
Dia memaparkan, bidang usaha jasa industri pest management berperan sangat vital dalam mendukung kemampuan industri nasional bisa kompetitif di kancah global. Jasa industri pest management dibutuhkan di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor - impor dll.
Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management.
“Untuk mempercepat pertumbuhan industri pest management di Indonesia, APJIPMI sedang mendorong program kolaborasi dan akselarasi,” tambah Boyke.
APJIPMI, kata dia, akan berkolaborasi bersama dengan kementerian, lembaga negara, akademisi, Kadin Indonesia, provinsi, dan asosiasi terkait. Sementara untuk akselarasi, APJIPMI akan mendorong penataan regulasi, meningkatkan daya saing dan kompetensi pelaku usaha, menjajaki berbagai peluang bisnis, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman, menambahkan, perusahaan di sektor pengendalian hama saat ini kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control karena dalam pandangan regulasi lingkup dan standar usahanya diperkecil menjadi penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, padahal bidang usaha pengendalian hama lingkupnya luas, lintas sektor dan merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan berbagai industri.
Dia menyebutkan, saat ini untuk izin operasional mengacu pada (Permenkes) RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.Sementara ini izin operasional pengendalian hama/pest control belum terakomodasi dalam aturan ini.
"Untuk ke depan sebaiknya izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin). Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, tetapi juga mencakup lini usaha lainnya, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang)," terangnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi, mengatakan kondisi saat ini belum sesuai dengan yang diharapkan dan terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, khususnya terkait regulasi yang menyangkut perizinan berusaha, dan umumnya terkait peningkatan daya saing. Selain itu juga masalah standardisasi, persaingan usaha yang sehat, dan lainnya.
“Kami sebagai pelaku usaha di industri ini memiliki visi untuk juga dapat menjawab tantangan kebutuhan pasar yang cukup besar di Indonesia, karena jasa pengendalian hama ini banyak diperlukan baik oleh BUMN maupun perusahaan swasta di berbagai sektor industri. Sehingga, kami pun senantiasa meningkatkan kompetensi dan daya saing,” ungkap Boyke dalam sebuah diskusi, dikutip Sabtu (29/10/2022).
Dia memaparkan, bidang usaha jasa industri pest management berperan sangat vital dalam mendukung kemampuan industri nasional bisa kompetitif di kancah global. Jasa industri pest management dibutuhkan di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor - impor dll.
Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management.
“Untuk mempercepat pertumbuhan industri pest management di Indonesia, APJIPMI sedang mendorong program kolaborasi dan akselarasi,” tambah Boyke.
APJIPMI, kata dia, akan berkolaborasi bersama dengan kementerian, lembaga negara, akademisi, Kadin Indonesia, provinsi, dan asosiasi terkait. Sementara untuk akselarasi, APJIPMI akan mendorong penataan regulasi, meningkatkan daya saing dan kompetensi pelaku usaha, menjajaki berbagai peluang bisnis, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman, menambahkan, perusahaan di sektor pengendalian hama saat ini kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control karena dalam pandangan regulasi lingkup dan standar usahanya diperkecil menjadi penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, padahal bidang usaha pengendalian hama lingkupnya luas, lintas sektor dan merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan berbagai industri.
Dia menyebutkan, saat ini untuk izin operasional mengacu pada (Permenkes) RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.Sementara ini izin operasional pengendalian hama/pest control belum terakomodasi dalam aturan ini.
"Untuk ke depan sebaiknya izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin). Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, tetapi juga mencakup lini usaha lainnya, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang)," terangnya.
(uka)
tulis komentar anda