Pengembangan Industri Pengendalian Hama Masih Hadapi Sejumlah Tantangan

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 11:10 WIB
Baca juga: Doa Setelah Sholat Dhuha Lengkap Huruf Arab, Latin dan Artinya

Dia menyebutkan, saat ini untuk izin operasional mengacu pada (Permenkes) RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.Sementara ini izin operasional pengendalian hama/pest control belum terakomodasi dalam aturan ini.

"Untuk ke depan sebaiknya izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin). Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, tetapi juga mencakup lini usaha lainnya, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang)," terangnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!