Menaker Ida Beri Sinyal Kenaikan UMP 2023, Berapa Persen?
Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:00 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sinyal adanya kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2023. Kenaikan UMP itu saat ini masih dalam proses finalisasi.
"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut," kata Menaker Ida di acara Festival Pelatihan Vokasi 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Menaker Ida belum mau menyebutkan berapa besaran kenaikan UMP 2023. Yang jelas, kenaikan UMP akan terjadi di tahun depan. "Ya ada beberapa (persen kenaikan)," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi. Keputusan kenaikan upah minimum bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Segeralah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," ucapnya.
Serikat pekerja atau buruh sendiri menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13% . Tuntutan itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut," kata Menaker Ida di acara Festival Pelatihan Vokasi 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Menaker Ida belum mau menyebutkan berapa besaran kenaikan UMP 2023. Yang jelas, kenaikan UMP akan terjadi di tahun depan. "Ya ada beberapa (persen kenaikan)," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi. Keputusan kenaikan upah minimum bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Segeralah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," ucapnya.
Baca Juga
Serikat pekerja atau buruh sendiri menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13% . Tuntutan itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
(uka)
tulis komentar anda