Menaker Ida Beri Sinyal Kenaikan UMP 2023, Berapa Persen?

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:00 WIB
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi. Keputusan kenaikan upah minimum bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Segeralah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," ucapnya.

Baca juga: Imbas Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama, 28 Pasien RS Medika Permata Hijau Dievakuasi

Serikat pekerja atau buruh sendiri menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13% . Tuntutan itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!