Pemerintah Dukung Percepatan Transformasi Digital dengan Palapa Ring Integrasi

Senin, 31 Oktober 2022 - 15:43 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ketika memberikan keynote speech secara virtual dalam acara Sosialisasi Rencana Jalur Palapa Ring Integrasi kepada 14 Kepala Dinas Provinsi. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Indonesia selalu mendorong upaya percepatan tranformasi digital di melalui pembangunan sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi backbone nasional, yaitu pembangunan Palapa Ring Integrasi sebagai perluasan jaringan fiber optik Palapa Ring yang telah eksisting saat ini.

Palapa Ring Integrasi merupakan bagian penting dalam peningkatan konektivitas digital antar wilayah, serta untuk meningkatkan resiliensi jaringan telekomunikasi nasional.





Proyek Strategis Nasional (PSN) Palapa Ring Integrasi, yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, akan membentang sejauh 12.261 km melintasi 14 provinsi dan 78 kabupaten/kota.

Pengintegrasian ini akan berpotensi meningkatkan cakupan layanan internet kepada 10.091 perusahaan dan 16,4 juta populasi yang saat ini masih belum terlayani internet. Dukungan dari para stakeholder untuk penyelesaian proyek Palapa Ring Integrasi juga sangat diperlukan, khususnya dalam penyelarasan jalur Palapa Ring Integrasi ke dalam RTRW Provinsi/Kota/Kabupaten yang dilintasi.

“Dalam hal ini, Pemerintah turut mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui pelaksanaan PSN serta perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya,” jelas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ketika memberikan keynote speech secara virtual dalam acara “Sosialisasi Rencana Jalur Palapa Ring Integrasi kepada 14 Kepala Dinas Provinsi”, di Jakarta, Senin (31/10/2022).



Pada sektor telekomunikasi, Pemerintah juga memberikan ruang kemudahan berusaha bersinergi antar semua pihak sesuai yang tercantum pada peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Pemerintah Daerah sendiri dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan telekomunikasi di daerahnya masing-masing melalui upaya pembangunan infrastruktur, pembiayaan, serta penyediaan fasilitas yang dapat digunakan secara bersama.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More