Inflasi Oktober 2022 Tembus 5,71%, Harga Bensin hingga Tarif Angkutan Biang Keroknya

Selasa, 01 November 2022 - 11:41 WIB
Inflasi di bulan Oktober 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat tembus 5,71% year-on-year (yoy). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Inflasi di bulan Oktober 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat tembus 5,71% year-on-year (yoy). Seperti diperkirakan sebelumnya, efek kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) masih terasa.

"Terjadi kenaikan Indeks Harga konsumen (IHK) dari 106,66 pada bulan Oktober 2021 menjadi 112,75 pada bulan Oktober 2022. Kalau kita lihat September lalu inflasi kita di 5,95%, sekarang di Oktober 5,71%," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto dalam Rilis BPS di Jakarta, Selasa (1/11/2022).



Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Kerek Inflasi di September 2022, Tertinggi Sejak 2014

Dia mencatat penyumbang inflasi terbesar tertinggi secara year-on-year adalah beberapa komoditas seperti bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, termasuk tarif angkutan antar kota, tarif kendaraan online, dan bahan bakar rumah tangga.

"Ini merupakan penyumbang inflasi tertinggi secara year-on-year," ungkap Setianto.

Sementara itu, sebaran inflasi di Oktober 2022 terlihat bahwa misalnya di Pulau Sumatera, inflasi tertinggi terjadi di kota Padang dengan inflasi sebesar 7,92%. Di pulau Jawa, inflasi tertinggi di kota Serang sebesar 7,54%, di Bali dan Nusa Tenggara yang tertinggi adalah di kota Kupang dengan inflasi sebesar 8,06%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!