Harga Referensi CPO Periode November 2022 Naik, Bea Keluar Jadi USD18 per Metrik Ton
Rabu, 02 November 2022 - 09:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis harga referensi produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode November 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi menyebut, untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1–15 November 2022 adalah USD770,88/MT (Metrik Ton). Nilai ini naik 7,98% atau USD56,99 dibanding periode 16-31 Oktober 2022.
Peningkatan tersebut berdampak pada naiknya BK CPO periode 1-15 November 2022 menjadi sebesar USD18/MT, sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
"Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Selain itu, lanjut Didi, minyak goreng (Refined, Bleached, And Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1462 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT untuk periode 1—15 November 2022,” kata dia.
Didi mengungkapkan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya penurunan pasokan dari Indonesia dan Malaysia karena meningkatnya curah hujan, konflik Ukraina dan Rusia yang memanas, rencana negara-negara OPEC+ untuk mengurangi produksi minyak mentah dunia sebesar 2 juta barel per hari mulai November 2022, serta penurunan harga minyak nabati lainnya seperti kedelai dan minyak canola.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi menyebut, untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1–15 November 2022 adalah USD770,88/MT (Metrik Ton). Nilai ini naik 7,98% atau USD56,99 dibanding periode 16-31 Oktober 2022.
Peningkatan tersebut berdampak pada naiknya BK CPO periode 1-15 November 2022 menjadi sebesar USD18/MT, sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
"Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Selain itu, lanjut Didi, minyak goreng (Refined, Bleached, And Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1462 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT untuk periode 1—15 November 2022,” kata dia.
Didi mengungkapkan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya penurunan pasokan dari Indonesia dan Malaysia karena meningkatnya curah hujan, konflik Ukraina dan Rusia yang memanas, rencana negara-negara OPEC+ untuk mengurangi produksi minyak mentah dunia sebesar 2 juta barel per hari mulai November 2022, serta penurunan harga minyak nabati lainnya seperti kedelai dan minyak canola.
Lihat Juga :
tulis komentar anda