BSU Tahap VII lewat Kantor Pos Mulai Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja, Begini Skemanya

Kamis, 03 November 2022 - 12:11 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII mulai disalurkan kepada para penerima yang tidak mempunyai rekening Himbara melalui PT Pos Indonesia kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Foto/Dok
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII mulai disalurkan kepada para penerima yang tidak mempunyai rekening Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Penyaluran BSU tersebut akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia .

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Ida Fauziah menjelaskan, skema penyaluran BSU melalui PT Pos ini memang berbeda dengan metode transfer langsung ke rekening penerima seperti yang dilakukan pada penyaluran tahap sebelumnya.





PT Pos nantinya akan mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi. Undangan tersebut bakal diberikan kepada perusahaan tempat penerima bekerja.

Sehingga penyalurannya mempunyai dua skema, yaitu secara kolektif di perusahaan, atau penerima ini mau mengambil langsung di kantor Pos. Adapun cara mengetahui pekerja menerima BSU melalui PT Pos Indonesia, para pekerja bisa melakukan pengecekan aplikasi pospay.

"Kami berharap penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat," ujar Menaker Ida dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).



Sekedar informasi, penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More