Gak Sanggup Penuhi Modal Rp3 Triliun, Bank Akan Diminta Pensiun
Kamis, 03 November 2022 - 19:33 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan konsekuensi bagi bank umum yang tak mampu memenuhi modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Kententuan itu tertuang dalam POJK No. 12 Tahun 2020, yang menyatakan bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan bank pembangunan daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Terkait berapa banyak bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan jumlah. OJK tengah melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank, untuk memastikan bahwa modal inti Rp3 triliun dapat dipenuhi pada akhir tahun.
“Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,” kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Terdapat tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti. Pertama, OJK akan melakukan merger "paksa" terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
“Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain,” pungkas Dian.
Sementara itu, dalam pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh berbagai cara yakni dengan melalui konsolidasi. Berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2020 pada Pasal 3, konsolidasi perbankan dapat dilakukan melakukan beberapa skema. Di antaranya skema penggabungan, peleburan dan integrasi.
Selain itu, bank juga dapat memenuhi modal inti dengan mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
Terkait berapa banyak bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan jumlah. OJK tengah melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank, untuk memastikan bahwa modal inti Rp3 triliun dapat dipenuhi pada akhir tahun.
“Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,” kata Dian dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Terdapat tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti. Pertama, OJK akan melakukan merger "paksa" terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
“Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain,” pungkas Dian.
Sementara itu, dalam pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh berbagai cara yakni dengan melalui konsolidasi. Berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2020 pada Pasal 3, konsolidasi perbankan dapat dilakukan melakukan beberapa skema. Di antaranya skema penggabungan, peleburan dan integrasi.
Baca Juga
Selain itu, bank juga dapat memenuhi modal inti dengan mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
(uka)
tulis komentar anda