Ini Cara agar Bank Daerah Lepas dari Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:30 WIB
loading...
Ini Cara agar Bank Daerah...
Dengan skema KUB, BPD bisa terhindar dari kewajiban modal inti. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengatur minimum modal inti perbankan sebesar Rp3 triliun hingga 2022 untuk bank umum dan dateline 2024 untuk bank pembangunan daerah ( BPD ). Skema penambahan modal bisa dilakukan melalui banyak opsi, seperti rights issue, penambahan dana pemilik modal, pemanfaatan laba, integrasi, atau melalui kelompok usaha bank (KUB).

Baca juga: OJK Dorong Pinjaman Online Berkontribusi Tingkatkan Inklusi Keuangan

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, untuk KUB OJK sudah mengeluarkan panduan melalui PJOK No 12 Tahun 20220 tentang Konsolidasi Bank Pembentukan KUB. Opsi KUB bisa dilakukan bank seperti BPD jika cara pemenuhan modal minimal Rp3 triliun sulit dilakukan.

"Saya kita sudah ada waktu yang cukup bagi pemegang saham untuk menata kembali banknya. KUB ini bisa dilakukan beberapa bank untuk konsolidasi, " jelas jelas Bambang pada webinar "Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum dan Peluang Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah" melalui akun YouTube Pusaka Indonesia Instute, dikutip Minggu (30/10/2022).

Saat ini, tercatat ada 13 BPD di Indonesia yang belum memenuhi syarat minimum modal inti Rp3 triliun. Namun belasan BPD tersebut bukan dalam kategori sakit. Mereka memiliki rasio kecukupan modal (CAR) di atas 25% dan masih mampu menghasilkan tingkat return on equity (ROE) berkisar 10 sampai 26,8%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
MotionBank Aplikasi...
MotionBank Aplikasi Perbankan Digital Bikin Transaksi Lebih Praktis
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, KB Bank dan PT Lucky Mom Indonesia Kolaborasi Pembiayaan
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Bank Indonesia Buka...
Bank Indonesia Buka Rekrutmen Special Hire dan PKWT 2026, Daftar Hari Ini
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved