Ini Cara agar Bank Daerah Lepas dari Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:30 WIB
loading...
Ini Cara agar Bank Daerah...
Dengan skema KUB, BPD bisa terhindar dari kewajiban modal inti. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengatur minimum modal inti perbankan sebesar Rp3 triliun hingga 2022 untuk bank umum dan dateline 2024 untuk bank pembangunan daerah ( BPD ). Skema penambahan modal bisa dilakukan melalui banyak opsi, seperti rights issue, penambahan dana pemilik modal, pemanfaatan laba, integrasi, atau melalui kelompok usaha bank (KUB).

Baca juga: OJK Dorong Pinjaman Online Berkontribusi Tingkatkan Inklusi Keuangan

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, untuk KUB OJK sudah mengeluarkan panduan melalui PJOK No 12 Tahun 20220 tentang Konsolidasi Bank Pembentukan KUB. Opsi KUB bisa dilakukan bank seperti BPD jika cara pemenuhan modal minimal Rp3 triliun sulit dilakukan.

"Saya kita sudah ada waktu yang cukup bagi pemegang saham untuk menata kembali banknya. KUB ini bisa dilakukan beberapa bank untuk konsolidasi, " jelas jelas Bambang pada webinar "Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum dan Peluang Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah" melalui akun YouTube Pusaka Indonesia Instute, dikutip Minggu (30/10/2022).

Saat ini, tercatat ada 13 BPD di Indonesia yang belum memenuhi syarat minimum modal inti Rp3 triliun. Namun belasan BPD tersebut bukan dalam kategori sakit. Mereka memiliki rasio kecukupan modal (CAR) di atas 25% dan masih mampu menghasilkan tingkat return on equity (ROE) berkisar 10 sampai 26,8%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Bank Indonesia Buka...
Bank Indonesia Buka Rekrutmen Special Hire dan PKWT 2026, Daftar Hari Ini
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Liuzhou dan Wuling,...
Liuzhou dan Wuling, Kota yang Melahirkan Mobil Rakyat
Wuling vs Baojun: Dua...
Wuling vs Baojun: Dua Merek Satu Induk, Apa Bedanya?
Road To Garmin Run 2026,...
Road To Garmin Run 2026, Sampah Disulap Jadi Plakat Juara
Berita Terkini
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved