Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Sejumlah Kantor Pertanahan
Kamis, 03 November 2022 - 22:51 WIB
Hasil kajian cepat Ombudsman mengungkap potensi maladministrasi di kantor pertanahan. Foto/Dok
JAKARTA - Hasil kajian cepat (rapid assessment) Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam proses permohonan pendaftaran pelayanan pertanahan pertama kali dan permohonan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah .
Baca juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Nilai Kemenkes dan BPOM Berpotensi Lakukan Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menyebutkan pihaknya menemukan potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang.
“Dari 37 berkas yang diperiksa, hanya 9 berkas sesuai jangka waktu yang ditentukan di dalam SOP. Terdapat 11% berkas permohonan yang selesai sesuai tenggat waktu dan 76% berkas permohonan yang lewat dari tenggat waktu,” ungkap Dadan, Kamis (3/11/2022)
Baca juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Nilai Kemenkes dan BPOM Berpotensi Lakukan Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menyebutkan pihaknya menemukan potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang.
“Dari 37 berkas yang diperiksa, hanya 9 berkas sesuai jangka waktu yang ditentukan di dalam SOP. Terdapat 11% berkas permohonan yang selesai sesuai tenggat waktu dan 76% berkas permohonan yang lewat dari tenggat waktu,” ungkap Dadan, Kamis (3/11/2022)
Lihat Juga :