Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Sejumlah Kantor Pertanahan
Kamis, 03 November 2022 - 22:51 WIB
Dadan menjelaskan latar belakang Ombudsman melakukan kajian tersebut adalah adanya laporan masyarakat yang menunjukkan keterlambatan dalam pelayanan pendaftaran tanah.
“Pada tahun 2021, tercatat 1.612 Laporan terkait sektor pertanahan. Terdapat 513 laporan terkait pendaftaran pertama kali, dan 139 Laporan terkait pemecahan sertifikat dalam kurun waktu 2017-2021,” ucapnya.
Kajian Ombudsman itu mengambil sampel di 11 kantor pertanahan, yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Pangkal Pinang, Kota Tangerang, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kota Manado, dan Kabupaten Minahasa Utara.
“Pada tahun 2021, tercatat 1.612 Laporan terkait sektor pertanahan. Terdapat 513 laporan terkait pendaftaran pertama kali, dan 139 Laporan terkait pemecahan sertifikat dalam kurun waktu 2017-2021,” ucapnya.
Kajian Ombudsman itu mengambil sampel di 11 kantor pertanahan, yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Pangkal Pinang, Kota Tangerang, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kota Manado, dan Kabupaten Minahasa Utara.
(uka)
tulis komentar anda