Kemendag Bakal Beri Sanksi Importir yang Nakal
Selasa, 07 Juli 2020 - 22:18 WIB
Veri menambahkan, kewajiban pemenuhan persyaratan impor oleh importir berupa nomor dan tanggal atas dokumen PI dan lembaga surveyor (LS) dalam PIB tersebut mengakibatkan konsekuensi. Importir dapat dikenakan sanksi apabila pelaku usaha dalam melakukan proses importasinya tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB. Sanksi juga terjadi jika mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI atau LS.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kondisi level playing field bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” tandas Veri.
Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menambahkan, kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border yang tertuang dalam Permendag ini berlaku efektif pada bulan Agustus 2020. Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga teknis terkait juga akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan post border.
“Sebagai tindak lanjut, sebelum permendag ini diberlakukan secara efektif diharapkan sosialisasi ini dan selanjutnya dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha dan akan memberikan pemahaman yang sama terkait ketentuan-ketentuan dalam pemeriksaan dan pengawasan post border,” pungkas Pohan.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kondisi level playing field bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” tandas Veri.
Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menambahkan, kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border yang tertuang dalam Permendag ini berlaku efektif pada bulan Agustus 2020. Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga teknis terkait juga akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan post border.
“Sebagai tindak lanjut, sebelum permendag ini diberlakukan secara efektif diharapkan sosialisasi ini dan selanjutnya dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha dan akan memberikan pemahaman yang sama terkait ketentuan-ketentuan dalam pemeriksaan dan pengawasan post border,” pungkas Pohan.
(uka)
Lihat Juga :