Pembahasan SNI Produk Tembakau Dipanaskan Belum Libatkan DPR

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:46 WIB
Soal pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP), DPR akan menguji pemerintah, mana yang akan menjadi prioritas SNI dan menguntungkan bagi negara. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengkaji langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan, saat ini DPR belum dilibatkan dalam pembahasan SNI produk HTP tersebut. Rancangan standarisasi itu masih digodok di tingkat pemerintah.

"Memang terkait SNI harus melalui pertimbangan yang memadai. Mana yang lebih penting, pemerintah harus menetapkannya secara terukur," ujar Herman saat dikontak wartawan, Selasa (7/7/2020).



(Baca Juga: Produk Tembakau Dipanaskan Jadi Alternatif Konsumen )

Kemenperin memprioritaskan pembahasan SNI HTP. Padahal, produk HTP masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan vape. Akan tetapi malah vape yang "dikesampingkan".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!