Wow! Ongkos Naik Haji Khusus Bisa Capai Rp390 Juta

Minggu, 13 November 2022 - 13:27 WIB
Biaya naik haji khusus di Indonesia bisa mencapai Rp390 juta.
JAKARTA - Perbedaan ongkos naik haji atau ONH plus dengan haji reguler mencapai ratusan juta. Pertimbangan waktu antrean yang lebih singkat membuat masyarakat rela mengeluarkan uang lebih dengan memilih ONH plus alias haji plus.

Sebagai catatan, jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar, yakni haji reguler dan haji khusus. Merujuk UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri.

Sedangkan jemaah haji khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK). Meski pelaksanaannya ditangani pihak swasta, haji khusus atau haji plus tetap dalam pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).



Baca juga: Kabar Duka, Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia

Sebagaimana diketahui, seiring meningkatnya peminat ibadah haji, antrean atau waktu tunggu calon jemaah haji Indonesia makin panjang dan lama. Mengutip laman haji.kemenag.go.id, saat ini antrean haji reguler rata-rata sudah di atas 30 tahun, bahkan ada yang mencapai 98 tahun!.

Hal ini tentu menjadi kendala bagi calon jemaah yang sudah berumur, belum lagi stamina dan kondisi kesehatan yang menurun seiring pertambahan usia. Haji khusus menawarkan antrean yang lebih pendek, yaitu sekitar 7-8 tahun. Tak hanya masa tunggu yang singkat, fasilitas yang ditawarkan pun ada yang setara VVIP.

Durasi haji plus juga biasanya lebih singkat yaitu rata-rata berkisar 25-27 hari. Sementara untuk haji reguler dilaksanakan di Tanah Suci sekitar 40 hari. Baca juga: Skema Masa Antrean Haji Indonesia Bakal Dihitung Ulang Lantas, bagaimana dengan biayanya?.

Jika dibandingkan dengan haji reguler, ongkos haji plus memang terpaut jauh lebih tinggi. Sebagai contoh untuk musim haji tahun 2022, pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Adapun untuk haji khusus atau haji plus, Bipih-nya bisa 3-4 kali lipat Bipih reguler. Sebagai acuan, patokan standar minimal biaya haji plus 2022-2023 yang ditetapkan Kemenag sebesar USD8.500 atau sekira Rp132,6 juta (asumsi kurs Rp15.600 per dolar AS).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More