Terus Berkilau, Harga Emas Hari Ini Dibanderol Rp981.000 per Gram
Rabu, 16 November 2022 - 11:12 WIB
JAKARTA - Harga emas hari ini terpantau naik. Emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terus melanjutkan penguatannya pada perdagangan Rabu (16/11/2022).
Logam mulia kesayangan kaum hawa itu harganya merangkak naik Rp8.000 ke level Rp981.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga naik Rp9.000 ke level Rp884.000 per gram.
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram berada di level Rp540.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram dihargai Rp4.680.000, dan 10 gram Rp9.305.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp46.195.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol Rp460.820.000 dan Rp921.600.000.
Sekadar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, Rabu (16/11/2022):
Logam mulia kesayangan kaum hawa itu harganya merangkak naik Rp8.000 ke level Rp981.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga naik Rp9.000 ke level Rp884.000 per gram.
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram berada di level Rp540.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram dihargai Rp4.680.000, dan 10 gram Rp9.305.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp46.195.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol Rp460.820.000 dan Rp921.600.000.
Sekadar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, Rabu (16/11/2022):
Lihat Juga :
tulis komentar anda