Kadin Minta Aturan Pajak Digital Tidak Menghambat Bisnis UMKM

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:21 WIB
Kadin minta regulasi pajak digital tidak membebani bisnis UMKM. FOTO/Dok.
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta kepada pemerintah untuk melonggarkan pajak digital pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) . Hal itu sebagai respon terhadap rencana pemerintah memungut pajak digital dari pelaku usaha.

"Digitalisasi harus disikapi dengan cermat, jangan langsung dipagari dengan pajak tinggi maupun batasan lainnya. Saya lihat justru mempersulit UMKM berjualan online. Saya dengar, lembaga seperti BPOM juga mulai masuk ke e-commerce melarang pelaku UMKM padahal mereka secara offline bisa menjual dengan harga bebas," ujar Wakil Ketua Komite Tetap Bidang UMKM Iqbal Farabi saat webinar bertajuk Digital Economy & Pemberdayaan UMKM di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

(BACA JUGA: Pembiayaan adalah Kunci buat Si Kecil Bisa Bangkit dan Naik Kelas)

Menurut dia pajak perlu dilonggarkan untuk membangkitkan ekonomi khususnya pelaku UMKM. Pasalnya hanya UMKM yang sudah bertransformasi ke digital yang mayoritas bertahan di tengah krisis Covid-19.

Dia mencontohkan pemilik restoran atau kedai makanan mulai mengubah bisnisnya yang semula makan ditempat menjadi frozen food dan mulai menyediakan jasa food delivery. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti kseriusan pemerintah menyalurkan stimulus bagi pelaku UMKM karena dinilai lambat.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More