Otoped Resmi Diatur, Pengamat : Penegakan Hukum Harus Jalan

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:35 WIB
"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.

Pasal 5 kemudian merinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Adapun kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Dalam hal tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More