Otoped Resmi Diatur, Pengamat : Penegakan Hukum Harus Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penggunaan sepeda dengan komponen penggerak motor listrik atau otoped listrik diharapkan bisa memberikan jaminan keselamatan kepada penggunanya.
Menurut dia, pemerintah sudah menegaskan aturan mengenai keselamatan sehingga yang diperlukan sekarang adalah penegakan hukum, termasuk pengawasan prasarana seperti pembatas jalan.
“Jadi jalurnya harus jalur sepeda atau trotoar jalan dengan kesepatan maksimum. Sehingga diharapkan bisa lebih aman sebab ada pemisahan antara kendaraan motor maupun mobil dengan sepeda otoped ini,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Baca juga : Anggota DPRD Ini Sebut Bike Sharing Belum Optimal )
Adapun penegakan hukum akan dilakukan aparat berwenang dalam hal ini kepolisian. “Jadi yang menindak nanti di lapangan itu, aparat kepolisian,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengatur penggunaan sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan itu ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut menyatakan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan. Beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik itu disebutkan lebih rinci lagi.
Misalnya, untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam. Sedangkan, untuk hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 6 km per jam.
Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini, harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.
Pasal 5 kemudian merinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Adapun kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Dalam hal tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
Menurut dia, pemerintah sudah menegaskan aturan mengenai keselamatan sehingga yang diperlukan sekarang adalah penegakan hukum, termasuk pengawasan prasarana seperti pembatas jalan.
“Jadi jalurnya harus jalur sepeda atau trotoar jalan dengan kesepatan maksimum. Sehingga diharapkan bisa lebih aman sebab ada pemisahan antara kendaraan motor maupun mobil dengan sepeda otoped ini,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Baca juga : Anggota DPRD Ini Sebut Bike Sharing Belum Optimal )
Adapun penegakan hukum akan dilakukan aparat berwenang dalam hal ini kepolisian. “Jadi yang menindak nanti di lapangan itu, aparat kepolisian,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengatur penggunaan sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan itu ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut menyatakan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan. Beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik itu disebutkan lebih rinci lagi.
Misalnya, untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam. Sedangkan, untuk hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 6 km per jam.
Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini, harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.
Pasal 5 kemudian merinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Adapun kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Dalam hal tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
(ind)