Waspada Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Ingat Prinsip 2L!
Sabtu, 19 November 2022 - 20:02 WIB
Menurut dia, membedakan pinjol yang legal atau resmi dengan yang ilegal cukup mudah. Selain masalah legalitas di OJK, identitas perusahaan pinjol resmi juga jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas atau transparan.
“Selain itu, bunga dan denda yang diberikan pinjol resmi itu transparan. Sementara pinjol yang ilegal, bunga dan denda yang diberikan tidak jelas,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan bagi masyarakat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dikutip Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Begini Modus Penipuan Bisnis Online via Pinjol yang Jerat 317 Mahasiswa IPB
Secara umum, terjerat dalam pinjol, apalagi yang ilegal, bisa berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi peminjam. Tak jarang, hubungan sosial dengan tetangga atau keluarga memburuk gara-gara pinjol ilegal. Jika telat membayar cicilan dan bunga, acapkali penagih utang dari pinjol ilegal meneror peminjam.
“Jangan mudah tergiur iming-iming iklan pinjol yang memberikan kemudahan syarat untuk pengajuan pinjaman, karena itu merupakan awal di mana kita akan terjerat ke dalam pinjaman illegal yang tentunya akan menyusahkan diri kita sendiri serta akan berdampak buruk bagi kehidupan kita ke depannya,” tandasnya.
Bukan hanya perkara pinjaman, menurut Presenter iNews dan Pegiat Literasi Digital Mudrikan Hidayat Nacong, iming-iming yang kerap disebarluaskan di masyarakat lewat aplikasi percakapan maupun media sosial (medsos) adalah investasi yang menggiurkan.
“Selain itu, bunga dan denda yang diberikan pinjol resmi itu transparan. Sementara pinjol yang ilegal, bunga dan denda yang diberikan tidak jelas,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan bagi masyarakat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dikutip Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Begini Modus Penipuan Bisnis Online via Pinjol yang Jerat 317 Mahasiswa IPB
Secara umum, terjerat dalam pinjol, apalagi yang ilegal, bisa berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi peminjam. Tak jarang, hubungan sosial dengan tetangga atau keluarga memburuk gara-gara pinjol ilegal. Jika telat membayar cicilan dan bunga, acapkali penagih utang dari pinjol ilegal meneror peminjam.
“Jangan mudah tergiur iming-iming iklan pinjol yang memberikan kemudahan syarat untuk pengajuan pinjaman, karena itu merupakan awal di mana kita akan terjerat ke dalam pinjaman illegal yang tentunya akan menyusahkan diri kita sendiri serta akan berdampak buruk bagi kehidupan kita ke depannya,” tandasnya.
Bukan hanya perkara pinjaman, menurut Presenter iNews dan Pegiat Literasi Digital Mudrikan Hidayat Nacong, iming-iming yang kerap disebarluaskan di masyarakat lewat aplikasi percakapan maupun media sosial (medsos) adalah investasi yang menggiurkan.
Lihat Juga :