Waspada Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Ingat Prinsip 2L!
Sabtu, 19 November 2022 - 20:02 WIB
Bagi sebagian masyarakat, jasa pinjaman online atau pinjol bisa membantu memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, harus dipastikan legalitas platform pinjol tersebut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bagi sebagian masyarakat, jasa pinjaman online atau pinjol bisa membantu memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, penting untuk memastikan legalitas platform pinjol tersebut.
Ingat hanya pinjol resmi dan berizin dari otoritas pemerintah yang aman. Selain itu, penggunaan dana pinjaman juga harus bijak, jangan sampai terjadi ‘gali lubang tutup lubang’.
Dalam webinar bertema “Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, Senin (14/11), Kepala Divisi Humas, Komunikasi, dan Publikasi Relawan TIK Bangka Belitung Monicha mengatakan, pinjol bagi sebagian orang bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan dana darurat.
Namun, mengajukan pinjaman jenis ini dibutuhkan kehati-hatian. Peminjam pun harus bijak ketika mengajukan pinjaman secara daring ini.
Monicha mengatakan, sebaiknya platform pinjol diperiksa terlebih dahulu keabsahannya, terutama apakah platform tersebut terdaftar resmi dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ingat hanya pinjol resmi dan berizin dari otoritas pemerintah yang aman. Selain itu, penggunaan dana pinjaman juga harus bijak, jangan sampai terjadi ‘gali lubang tutup lubang’.
Dalam webinar bertema “Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, Senin (14/11), Kepala Divisi Humas, Komunikasi, dan Publikasi Relawan TIK Bangka Belitung Monicha mengatakan, pinjol bagi sebagian orang bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan dana darurat.
Namun, mengajukan pinjaman jenis ini dibutuhkan kehati-hatian. Peminjam pun harus bijak ketika mengajukan pinjaman secara daring ini.
Monicha mengatakan, sebaiknya platform pinjol diperiksa terlebih dahulu keabsahannya, terutama apakah platform tersebut terdaftar resmi dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Juga :