Waspada Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Ingat Prinsip 2L!

Sabtu, 19 November 2022 - 20:02 WIB
Bagi sebagian masyarakat, jasa pinjaman online atau pinjol bisa membantu memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, harus dipastikan legalitas platform pinjol tersebut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bagi sebagian masyarakat, jasa pinjaman online atau pinjol bisa membantu memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, penting untuk memastikan legalitas platform pinjol tersebut.

Ingat hanya pinjol resmi dan berizin dari otoritas pemerintah yang aman. Selain itu, penggunaan dana pinjaman juga harus bijak, jangan sampai terjadi ‘gali lubang tutup lubang’.

Dalam webinar bertema “Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, Senin (14/11), Kepala Divisi Humas, Komunikasi, dan Publikasi Relawan TIK Bangka Belitung Monicha mengatakan, pinjol bagi sebagian orang bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan dana darurat.



Namun, mengajukan pinjaman jenis ini dibutuhkan kehati-hatian. Peminjam pun harus bijak ketika mengajukan pinjaman secara daring ini.

Monicha mengatakan, sebaiknya platform pinjol diperiksa terlebih dahulu keabsahannya, terutama apakah platform tersebut terdaftar resmi dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, membedakan pinjol yang legal atau resmi dengan yang ilegal cukup mudah. Selain masalah legalitas di OJK, identitas perusahaan pinjol resmi juga jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas atau transparan.

“Selain itu, bunga dan denda yang diberikan pinjol resmi itu transparan. Sementara pinjol yang ilegal, bunga dan denda yang diberikan tidak jelas,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan bagi masyarakat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dikutip Sabtu (19/11/2022).



Secara umum, terjerat dalam pinjol, apalagi yang ilegal, bisa berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi peminjam. Tak jarang, hubungan sosial dengan tetangga atau keluarga memburuk gara-gara pinjol ilegal. Jika telat membayar cicilan dan bunga, acapkali penagih utang dari pinjol ilegal meneror peminjam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More